This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 28 Oktober 2014

Tentang MPK

Majelis Perwakilan Kelas (MPK)


A. Pengertian MPK
MPK adalah suatu organisasi di sekolah yang bertugas mengawasi kinerja OSIS dalam menjalankan tugas-tugasnya selama masa jabatannya berlangsung. Jabatan MPK lebih tinggi daripada OSIS karena MPK-lah satu-satunya organisasi di sekolah yang dapat memantau, mengawasi dan membantu tugas-tugas dari OSIS.
MPK adalah kepanjangan dari Majelis Perwakilan Kelas. MPK jabatannya lebih tinggi dari OSIS. Karena yang menentukan kandidat ketua OSIS adalah MPK. Untuk itu banyak sekali tugas-tugas penting yang diemban MPK. Mulai dari pemilihan sampai laporan akhir OSIS, MPK sering ikut di dalamnya. MPK bertanggungjawab atas OSIS. JIka ada OSIS yang ada masalah mengenai organisasi maka MPK wajib membantu. Jika ada OSIS yang tidak konsisten dengan pekerjaannya, maka MPK wajib dan berhak untuk mengeluarkannya dari organisasi (OSIS). MPK senantiasa memantau anak buahnya dalam menjalankan kegiatan dan tugasnya. MPK berhak menegur OSIS dan juga harus bertanggungjawab atas kegiatan OSIS.
B. Cara Kerja MPK
MPK mempunyai PK atau Perwakilan Kelas pada setiap kelas. MPK dapat menampung ide-ide dari PK yang merupakan masukan-masukan dari warga kelas tersebut. Setelah itu MPK menyerahkan ide-ide tersebut kepada OSIS untuk kemudian diseleksi kembali untuk dapat dijadikan program kerja OSIS.
Sebelum OSIS menyerahkan ataupun melaporkan program kerjanya kepada Pembina, OSIS harus merapatkannya dalam Rapat Pleno terlebih dahulu dengan MPK dan PK dengan Pembina OSIS sebagai Penengah. Rapat Pleno diadakan tida kali satu tahun, yaitu:
1. Rapat Pleno I, laporan program kerja yang akan dilaksanakan dalam 1 tahun ke depan.
2. Rapat Pleno II, laporan kinerja OSIS selama 1 semester.
3. Rapat Pleno III, laporan pertanggung jawaban OSIS dalam kerjanya selama 1 tahun.
Setiap akan menjalankan atau melaksanakan programnya, OSIS harus mengadakan rapat terlebih dahulu dengan MPK.
C. Tugas-tugas MPK
Tugas utama dari MPK adalah memantau, mengawasi dan mengevaluasi kinerja OSIS selama masa jabatannya. Selain itu

Berikut adalah tugas-tugas MPK secara keseluruhan:
1. Mengawasi, memantau dan membantu kinerja OSIS dalam melaksanakan program-programnya.
2. Mengevaluasi kinerja OSIS.
3. Mengadakan dan menyiapkan rapat Pleno.
4. Menyiapkan orasi pemilihan ketua MPK.
5. Menyiapkan orasi pemilihan ketua OSIS.
6. Menyeleksi calon anggota OSIS dan MPK untuk masa jabatan berikutnya.
7. Mengadakan PKO-PKM untuk calon ketua OSIS dan MPK.
8. Memilih calon ketua OSIS dan MPK yang akan melaksanakan orasi.
9. Tugas tambahan lainnya baik yang terprogram maupun yang incidental. Contoh: membersihkan lingkungan sekolah atas inisiatif MPK sendiri.

MAKNA “MPK yang bertanggung jawab”:
MPK selaku “kakak” dari OSIS sudah seyogianya membimbing dan menasehati OSIS, bukan menjadi saingan dalam merebut perhatian kepada sekolah. Peran MPK sesungguhnya cukup mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dilakukan OSIS, agar seluruh sepak-terjang OSIS merupakan tindakan konstruktif yang tidak hanya buang-buang dana.
MPK pun sebernarnya juga mempunyai kewajiban untuk selalu dan selalu menemani tiap langkah yang selalu diayunkan oleh OSIS, walaupun hanya sekedar memperhatikannya dengan mata. Agar terjadi kesepahaman antara OSIS dan MPK agar nantinya mudah dalam hal pertanggungjawaban amanah kepada Pembina lalu ke Wakasek kesiswaan kemudian ke Kepsek.

Kesimpulan:
Satu hal yang pasti dari badan organisasi ini ialah sifatnya yang berupa perwakilan resmi dari masing masing kelas dan berfungsi untuk mengawasi kinerja para pengurus OSIS. MPK ini pula yang biasanya menetapkan daftar calon pengurus OSIS utnuk kemudian dipilih menjadi Ketua.
Anggota MPK terdiri dari 2 (dua) orang perwakilan tiap kelas. Sebelum menjadi anggota MPK, terlebih dahulu dilakukan musyawarah dikelas masing-masing.

Adapun syarat-syarat anggota MPK adalah sebagai berikut:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan.
3. Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.
4. Dipilih berdasarkan musywarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
5. Berpasrtisipasi dan dinamis di kelasnya.
6. Memiliki jiwa pemimpin.
7. Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya.
8. Berkelakuan baik.

Adapun mengenai hak dan kewajiban MPK adalah sebagai berikut:

1. MPK mempunyai hak:
a. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat di kelasnya.
b. Bersama pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS.
d. Member kritik dan saran terhadap kinerja pengurus OSIS.
e. Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS.

2. MPK mempunyai kewajiban:
a. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan.
b. Bersama pengrus OSIS membuat dan menetapkan Garis Besar Program Kerja (GBPK) OSIS yang disahkan oleh Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
c. Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepa pihak sekolah.
d. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus OSIS selama 1 tahun

Tentang OSIS

Sekilas Mengenai OSIS 

      Setiap sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah disingkat OSIS. OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa di sekolah, di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP, SMA, dan kursus-kursus), dan tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah atau di kursus yang lain.
Setiap siswa di sekolah menengah secara otomatis menjadi anggota OSIS di sekolahnya.
1.     Tujuan OSIS
OSIS merupakan satu-satunya wadah untuk menampung dan menyalurkan kreativitas baik melalui kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler dalam menunjang tercapainya keberhasilan kegiata kurikuler bertujuan meningkatkan peran serta inisiatif  siswa untuk:
a. Mempertebal ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Menjaga dan menciptakan sekolah sebagai Wiyatamandala (lingkungan pendidikan)agar terhindar dari usaha dan pengaruh yang bertentangan dengan tujuan pendidkan nasional sehingga terciptanya suasana kehidupan belajar mengajar yang efektif dan efisien, serta tertanamnya rasa hormat dan cinta terhadap orang tua, guru, dan almamater dikalangan siswa.
c. Menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa, agar menjujung tinggi kebudayaan nasional dan mampu menjaring pengaruh kebudayaan yang datang dari luar yang bertentangan dengan kepribadian Indonesia.
d. Meningkatkan persepsi, apresiasi, dan kreasi seni dalam rangka tercapainya keselarasan, dan keseimbangan antara kehidupan lahiriah dan kepuasan batiniah serta menumbuhkan rasa indah dan halus sebagai dasar pembentukan kepribadian dan budi pekerti luhur.
e. Menumbuhkan dan membina sikap berbangsa dan bernegara.
f. Meneruskan dan mengembangkan semangat, serta nilai-nilai 45; dan
g. Meningkatkan kesegaran jasmani dan daya kreasi guna tercapainya keseimbangan antara pertumbuhan jasmani dan rohani.
2.     Pembinaan OSIS
Pembinaan OSIS dilakukan oleh kepala sekolah dan dibantu  oleh guru-guru pembina OSIS yang ditunjuk kepala sekolah. Semua kegiata OSIS dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga OSIS yang telah disahkan dan tidak bertentangan dengan tatatertib sekolah.
3.     Struktur OSIS
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan menjadi satu-satunya wadah yang menampung dan menyalurkan kreativitas baik melalui kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler yang menunjang kurikulum, tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah mempunyai struktur organisasi yang terdiri dari:
a.      Pembina:
1.     Kepala Sekolah
2.     Para wakil kepala sekolah; dan
3.     Guru/tenaga kependidikan minimal 5orang.
b.      Perwakilan kelas, terdiri dari 2 orang setiap kelas.
c.      Pengurus
1)     a. Ketua;
b. Wakil ketua; dan
2)     a. Sekertaris;
b. Wakil sekertaris
3)     a. Bendahara
b. Wakil bendahara
4) Seksi-Seksi
4.     Syarat Pengurus OSIS
a.      memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman-teman siswa.
b.     memiliki bakat sebagai pemimpin siswa.
c.     memiliki kemauan dan inisiatif yang tinggi, kemampuan, dan pengetahuan memadai, sehingga pelajaranya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS; dan
d.     dicalonkan oleh perwakilan kelas.
e.      khusus untuk ketua OSIS SMA/SMK, ditambah persyaratan :
1.     mempunyai kemampuan berpikir yang jernih;
2.     mengenal wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya; dan
3.     pergaulan luas, luwes, dan berdisiplin tinggi.
5.     Perincian Tugas Perangkat Organisasi
a.      Pembina bertugas/ berfungsi;
1.     Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolah yang dipimpinya;
2.     Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat keputusan kepala sekolah yang bersangkutan;
3.     Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan surat keputusan kepala sekolah yang bersangkutan;
4.     Mengsahkan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja OSIS.
5.     Menghadiri setiap rapat-rapat OSIS; dan
6.     Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS
b.     Perwakilan Kelas:
1.     Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas
2.     mengajukan usulan untuk dijadikan Program Kerja OSIS
3.     Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas
4.     memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan.
5.     Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatanya; dan
6.     mempertanggungjawabkan segala tugasnya kepada kepala sekolah selaku ketua pembina
c.     Pengurus OSIS bertugas :
1)     Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS; dan dari perwakilan kelas;
2)     Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolah tempat mereka belajar; dan
3)     Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatanya.

                             Perincian tugas masing-masing pengurus OSIS :

1)         Ketua bertanggungjawab sepenuhnya terhadap jalannya organisasi yang dipimpinnya.
2)         Seorang wakil ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan mengkoordinasikan kegiatan :
-Sekertariat
-             Bidang ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
-             Bidang kehidupan berbangsa dan bernegara
-             Bidang pendidikan pendahuluan bela negara; dan
-             Bidang kepribadian dan budi pekerti luhur
3)         Seorang wakil ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan mengkoordinasikan :
-             Bendahara
-             Bidang berorganisasi, pendidikan politik dan kepemimpinan;
-             Bidang keterampilan dan kewirausahaan;
-             Bidang kesehatan dan kesegaran jasmani;
-             Bidang persepsi, apresiasi dan kreasi seni; dan
-             Bidang Kebersihan dan Pelestarian alam serta Lingkungan hidup
4)         Sekretaris bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi organisasi
5)         Wakil sekretaris I membantu tugas-tugas sekretaris dan tugas-tugas seorang wakil ketua I
6)         Wakil sekretaris II membantu tugas-tugas sekretaris dan tugas-tugas seorang wakil ketua II
7)         Bendahara bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan organisasi
8)         Wakil bendahara membantu tugas-tugas bendahara.
9)          Para Sekretaris bidang bertugas melaksanakan program kerja dibidangnya masing-masing
10)         Seksi – Seksi

6.     Rapat-rapat
a.     Rapat pleno
Rapat pleno perwakilan kelas adalah rapat seluruh anggota perwakilan kelas
Rapat pleno pengurus adalah rapat seluruh anggota pengurus

b.     Rapat pengurus harian OSIS adalah rapat seluruh pengurus harian OSIS yang terdiri dari ketua dengan para wakil ketua, sekretaris dengan para wakil sekretaris, dan bendahara dengan wakil bendahara.
c.     Rapat koordinasi adalah rapat yang dipimpin oleh wakil ketua dengan sekretaris atau bendahara dan bibang-bidang yang dikoordinirnya.
d.     Rapat bidang adalah rapat yang dipimpin oleh sekretaris-sekretaris bidang


e.      Rapat luarbiasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atau usul pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh pembina OSIS

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More