ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMK NEGERI 3 METRO
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMK NEGERI 3 METRO
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan
Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan
hidup.
Bahwa Bangsa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh
kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk mencari, menggali dan mendalami
ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sekolah sebagai lembaga
pendidikan yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina,
melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan
pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila.
Bahwa para siswa sebagai penerus perjuangan bangsa dan
pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya
terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan Negara, dalam rangka pengabdian
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Maka kami para siswa sekolah SMK Negeri 3 Metro menghimpun diri
dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra
Sekolah SMK Negeri 3 Metro, kemudian disingkat menjadi OSIS SMKN 3 Metro.
2. OSIS ini didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan.
3. OSIS SMK Negeri 3 Metro berkedudukan di sekolah
SMK Negeri 3 Metro jl. Kemiri 15a Kampus Iringmulyo Metro Timur, Kota Metro.
Pasal 2
Dasar dan Pedoman
1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945.
2. Organisasi ini berasaskan pada kekeluargaan,
dan kegotong – royongan.
3. Organisasi ini Menjunjung Tinggi pada Imtaq
dan Nilai sosial.
4. Berpedoman pada tatib sekolah yang telah
disyahkan oleh Kepala Sekolah.
Pasal 3
Tujuan
1. Membangun rasa Nasionalisme sebagai
kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan
bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme,
kepribadian dan budi pekerti luhur.
2. Membangun siswa/i SMK Negeri 3 Metro yang
kreatif, berkualitas kompeten dan Disiplin dalam rangka mewujudkan pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur.
3. Mempersiapkan kegiatan yang terarah sesuai
program kerja yang direncanakan oleh OSIS/MPK.
Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu –
satunya wadah yang menampung kegiatan–kegiatan ekstra kurikuler dalam bidang
akademik maupun non akademik yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa/i
dari SMK Negeri 3 Metro.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk persatuan dan kesatuan.
Pasal 6
Lambang
1. Lambang OSIS bersifat nasional.
2. Lambang Keluarga Besar OSIS SMKN 3 Metro.
Pasal 7
Keanggotaan
1. Anggota organisasi ini adalah siswa/i SMK
Negeri 3 Metro.
2. Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi
menjadi siswa/i SMK Negeri 3 Metro, pindah sekolah, dinyatakan lulus secara
akademis, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.
Pasal 9
KEUANGAN ORGANISASI
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1. Iuran anggota.
2. Kas OSIS dan Dana Kesiswaan/Komite SMK Negeri
3 Metro.
3. Sumbangan atau usaha–usaha lain yang sah,
halal dan tidak mengikat.
Penanggung jawab Keuangan :
1. Keuangan OSIS dipegang oleh Bendahara dan
dibantu oleh Wakil Bendahara
Sanksi Penanggung Jawab :
1. Jika keuangan OSIS itu hilang atau disalah
gunakan maka penanggung jawab wajib menggantinya.
2. Penyalahgunaan keuangan tersebut wajib
diproses oleh pihak yang berwenang (Pembina OSIS, Kepala Sekolah, atau Pihak
yang berwajib/Polisi).
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bagian Organisasi
Bagian Organisasi terdiri dari :
1. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah yang
selanjutnya disebut Anggota Aktif.
2. Majelis Pembina OSIS, yang selanjutnya
disingkat MPO.
Mitra Organisasi :
1. OSIS dalam kinerjanya diawasi atau dibantu
oleh Majelis Permusyawratan Kelas yang kemudian disingkat dengan MPK
BAB III
Pasal 11
Majelis Permusyawaratan Kelas :
1. Anggota – anggota MPK merupakan perwakilan
kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakil yang menjabat dalam MPK.
2. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap
anggota harus mengucapkan janji OSIS/MPK secara sungguh – sungguh di hadapan
Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk atau yang diberi kekuasaan
oleh Kepala Sekolah untuk mengambil janji OSIS/MPK.
3. Perumusan bunyi janji diatur tersendiri secara
nasional.
4. MPK disahkan oleh Kepala Sekolah yang dipilih
melalui sidang forum yang selanjutnya diikuti pengurus inti OSIS/MPK yang
sebelumnya, dan selanjutnya dipilih kembali oleh warga SMKN 3 Metro.
5. MPK bersama OSIS menetapkan Anggaran Dasar
(AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Garis Besar Program Kerja OSIS di
sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
6. MPK dan OSIS wajib saling bekerjasama untuk
menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.
7. MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
BAB IV
Pasal 12
Kepengurusan OSIS
1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu
oleh Wakil Ketua (Ketua I dan II), Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan
Wakil Bendahara.
2. Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta Koordinator Sekbid dan
anggota-anggotanya adalah siswa SMK Negeri Metro yang duduk di kelas X dan XI.
3. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara dipilih berdasarkan pemungutan suara
yang diikuti oleh seluruh warga SMK Negeri 3 Metro.
4. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK
dalam Sidang Pleno OSIS/MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5. Ketua OSIS secara tidak langsung duduk di
dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari siswa dengan surat ketetapan
Kepala Sekolah.
Pasal 13
1. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS bekerja menurut AD/ART DAN
GBHO.
2. Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS
dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam seksi–seksi bidang
yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3. Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu
tahun dan untuk kelas x dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
4. Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila
tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh Ketua
berdasarkan rapat OSIS/MPK dan atas persetujuan Pembina OSIS dan Kepala
Sekolah.
5. Ketua OSIS dapat mengangkat seksi bidang
didalam musyawarah tahunan berdasarkan minat dan kemampuan dari anggota yang
diangkat.
6. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, dan Wakil Bendahara menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk
menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.
7. Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS
dapat bekerjasama dengan MPK atau orang – orang yang dianggap berkompeten.
Pasal 14
Jika Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara,
dan Wakil Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus
OSIS lainnya yang dianggap mampu yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Pasal 15
Sebelum menjabat sebagai, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya
mengucapkan janji dengan sungguh – sungguh dengan bimbingan dari Kepala Sekolah
selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa/i SMK Negeri 3 Metro
sebagai berikut :
Janji OSIS DAN MPK ;
Kami pengurus mpk dan osis smk
negeri 3 metro , dengan sungguh-sungguh berjanji:
1.
Akan
menjalankan kewajibanku terhadap tuhan yang maha esa.
2.
Mentaati
tata tertib sekolah dan menjadi pelopor dalam penegakan tata tertb sekolah.
3.
Menjunjung
tinggi nama baik almamater smk negeri 3 metro dengan prestasi dan akhlakul
karimah.
4.
Melaksanakan
program kerja pengurus osis dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
5.
Sanggup
menjadi teladan bagi siswa-siswi smk negeri 3 metro dalam sikap, perkataan, dan
perbuatan.
6.
Rela
dan sanggup meluangkan waktu , pikiran, dan tenaga untuk kepentingan organisasi
intra sekolah smk negeri 3 metro.
BAB V
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 16
1. Majelis Pembina OSIS merupakan badan
pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang telah ditetapkan dan disahkan
oleh Kepala Sekolah.
2. Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh
Kepala Sekolah.
3. Majelis Pembina OSIS wajib memberikan
bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya.
BAB VI
DEWAN PENASEHAT DAN PEMBERI SARAN (DPPS)
Pasal 17
1. Anggota-anggota DPPS merupakan alumni Pengurus
OSIS/MPK periode sebelumnya, yang masih duduk di kelas XII dan alumni yang
dianggap berkompeten.
2. DPPS berfungsi dan wajib untuk memberikan
bimbingan, bantuan, nasehat, dan saran kepada pengurus OSIS/MPK dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya.
3. dpps saling bekerjasama dalam menyukseskan
kegiatan yang telah disusun oleh OSIS/MPK yang telah disahkan oleh kepala
sekolah.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan AD
Perubahan Anggaran Dasar OSIS/MPK SMK Negeri 3 Metro hanya dapat
dilakukan pada saat Sidang Pleno OSIS/MPK SMK Negeri 3 Metro.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan
peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS/MPK SMK Negeri
3 Metro.
ART
(ANGGARAN RUMAH TANGGA)
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama organisasi siswa intra sekolah SMK Negeri
3 Metro, kemudian di singkat menjadi OSIS SMKN 3 Metro.
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
1. OSIS SMK Negeri 3 Metro berkedudukan di SMK Negeri
3 Metro di Jl. Kemiri 15A Iringmulyo Metro Timur Kota Metro.
2. OSIS SMK Negeri 3 Metro berkedudukan di SMK Negeri
3 Metro di Kota Metro, Provinsi Lampung.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Dasar dan Asas
1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan Sekolah.
2. Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan,
kebersamaan dan bergotong-royong
Pasal 5
Tujuan
1. Mempersiapkan siswa/i kader penerus perjuangan
bangsa dan pembangunan Nasional dengan memberikan bekal keterampilan,
kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, nasionalisme,
kepribadian dan budi pekerti luhur.
2. Membangun siswa/i SMK Negeri3 Metro yang
profesional dan kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia indonesia
seutuhnya menuju mesyarakat adil dan makmur.
Pasal 6
Sifat Organisasi
1. Organisasi ini bersifat intra Sekolah dan
merupakan satu-satunya wadah yang menampung kegiatan ekstra kulikuler Sekolah
yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa/i dari SMK Negeri 3 Metro.
2. Organisasi ini berbentuk Kesatuan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Anggota OSIS adalah siswa/i SMK Negeri 3 Metro
kelas X dan XI yang dipilih melalui pemungutan suara di dalam kelas sebanyak 2
orang untuk mengikuti training OSIS.
2. Anggota yang telah terpilih dikelas telah
menjadi calon anggota OSIS SMK Negeri 3 Metro.
Pasal 8
Persyaratan Inti OSIS
1. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
2. Terdaftar sebagai siswa disekolah
bersangkukatan.
3. Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi
kelas.
4. dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa
paksaan atau tekanan dari pihak lain.
5. partisipatif dan dinamis dikelasnya.
6. memiliki jiwa pemimpin
7. dapat bersikap netral, tidak mementingkan
kepentingan kelompoknya.
8. berkelakuan baik.
Pasal 9
Syarat-syarat Anggota
1. Siswa/i SMK Negeri 3 Metro yang aktif.
2. Bersedia menaati AD/ART dan GBHO Serta
kebijakan organisasi dan tata tertib sekolah.
3. Merupakan siswa/i kelas X dan XI.
Pasal 10
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan OSIS adalah sejak dilantik
2. Masa Keanggotaan Berakhir Apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Minta berhenti atas dasar kehendak sendiri
beserta alasan yang logis dan dengan persetujuan Pembina OSIS dan
dipertimbangkan disidang khusus.
c. Pemberhentian pengurus karena melakukan
tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS
3. Pemberhentian anggota dilakukan sidang khusus
dan dihadiri anggota OSIS/MPK yang dipilih Ketua OSIS dan Ketua MPK dengan
persetujuan seluruh anggota yang hadir dalam sidang khusus dan hasilnya
diserahkan kepada pembina.
Pasal 11
Hak, Kewajiban Dan Sanksi
Hak Anggota:
1. Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik
lisan maupun tertulis.
2. Anggota mempunyai hak memilih dan hak dipilih
terkhusus kepada kelas XI untuk menjadi pengurus inti dan dengan
mempertimbangkan kemampuan calon dari kelas X.
3. Anggota mempunyai hak untuk tidak mengikuti
kegiatan osis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kesepakatan bersama.
Kewajiban Anggota:
1. Anggota berkewajiban memegang teguh gbho,
ad/art, taqwa kepada Tuhan dan menaati peraturan.
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama
dan kehormatan organisasi.
3. Anggota berkewajiban berperan aktif dalam
kegiatan-kegiatan organisasi.
4. Anggota berkewajiban membantu kelancaran dan
keamanan sekolah.
5. Melaksanakan program kerja yang terdapat
didalam draft tahunan OSIS.
Sanksi:
1. Jika anggota melanggar kewajibannya anggota
akan diberikan sanksi berupa:
a. Skorsing.
b. Reshuffle.
c. Diberhentikan sementara dengan bersyarat.
2. Sanksi disepakati bersama dengan keputusan
seluruh anggota dan dengan persetujuan pembina.
BAB IV
MUSYAWARAH
Pasal 12
Musyawarah di OSIS Terdiri Dari:
1. Musyawarah besar, diadakan 3 tahun sekali
sesuai diskusi alumni, DPPS dan anggota OSIS/MPK apabila organisasi mengalami
masalah yang sulit dipecahkan pengurus sehingga memerlukan alumni untuk
memecahkan masalah organisasi.
2. Musyawarah tahunan, diadakan 1 tahun sekali
diikuti pengurus OSIS/MPK dan PEMBINA OSIS, dan wajib dilaksanakan dan
merupakan musyawarah tertinggi dan dilaksanakan sebelum serah terima jabatan.
3. Musyawarah kerja anggota, diadakan apabila
organisasi akan melakukan kegiatan.
4. Musyawarah bulanan, diadakan 1 bulan sekali
untuk mengevaluasi kerja OSIS dan dimonitoring oleh MPK.
5. Sidang khusus, yaitu sidang merumuskan
permasalahan organisasi.
Pasal 13
Wewenang Musta (Musyawarah Tahunan):
1. Menetapkan atau mengadakan perubahan
GBHO/AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2. Menilai pertanggung jawaban pengurus.
3. Menetapkan calon Ketua OSIS dan Wakil Ketua
OSIS untuk dipilih di pemilu Ketua OSIS dan Wakil Ketua OSIS SMK Negeri 3 Metro.
4. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi
lainnya.
5. Membahas program kerja dan draf tahunan OSIS
SMK Negeri 3 Metro untuk masa jabatan 1 tahun.
Pasal 14
Tata Tertib Sidang Musta:
1. Peserta terdiri dari pengurus OSIS dan MPK,
Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) dan diawasi oleh Majelis Pembina OSIS
(MPO).
2. Pengurus bertanggung jawab atas dasar
penyelenggaraan sidang PLENO.
3. Pimpinan sidang PLENO yang berbentuk Presidium
dipilih dari dan oleh peserta.
4. Sebelum Presidium terbentuk pimpinan sidang
sementara dipegang oleh panitia ADHOC.
5. Sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6. Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang
diundur 2 x 15 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7. Pengambilan keputusan dilakukan secara
musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 15
Pengurus OSIS:
1. Jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak
pelantikan atau serah terima jabatan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk
kelas X.
2. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara
dan Koordinator Sekbid beserta anggota-anggotanya.
Pasal 16
Tugas Pengurus :
1. Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan
sesuai dengan AD/ART,DAN GBHO hasil-hasil musta serta kebijakan organisasi yang
lain.
2. Menyelenggarakan musta pada akhir
kepengurusan.
3. Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan
OSIS selama 1 tahun masa jabatannya.
4. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus
dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
BAB V
ALUMNI
Pasal 17
Alumni adalah anggota OSIS yang telah lulus dari SMK Negeri 3 Metro
dan pernah menjadi pengurus OSIS.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan Diperoleh Melalui:
1. Mekanisme IURAN anggota ditetapkan oleh
pengurus sesuai kesepakatan bersama.
2. Dana kesiswaan/KOMITE SMKN 3 Metro.
3. Sumbangan siswa/i SMKN 3 Metro.
4. Usaha-usaha lain yang sah, halal dan tidak
mengikat.
BAB VII
STATUS MPK
Pasal 19
Majelis Permusyawarahan Kelas
1. Anggota–anggota MPK merupakan perwakilan
kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakilnya yang menjabat di dalam MPK.
2. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap
anggota harus mengucapkan Janji OSIS/MPK secara sungguh–sungguh di hadapan
Kepala Sekolah atau yang mewakili yang bersama-sama dengan pelatihan OSIS untuk
mengambil Janji.
3. Perumusan bunyi janji diatur tersendiri secara
Nasional.
4. MPK disahkan oleh Kepala Sekolah atau yang
mewakili yang dipilih melalui sidang forum yang selanjutnya diikuti Pengurus
inti OSIS/MPK yang sebelumnya, dan selanjutnya dipilih kembali oleh warga SMKN
3 Metro.
6. MPK bersama osis menetapkan Garis Besar Haluan
Organisasi (GBHO), Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta
Garis Besar Program Kerja OSIS di Sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
7. MPK dan OSIS wajib saling bekerjasama untuk
menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.
8. MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
Pasal 20
Kepengurusan OSIS
1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil
Ketua yang dibantu oleh Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil
Bendahara.
2. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta koordinator Sekbid dan
anggota-anggotanya adalah siswa/i SMK Negeri 1 Kabaena yang duduk di kelas X
dan XI.
3. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara dipilih berdasarkan pemungutan suara
yang diikuti oleh seluruh warga SMK Negeri 3 Metro.
4. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK
dalam sidang PLENO MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5. Ketua OSIS secara tidak langsung duduk di
dalam Komite sekolah sebagai perwakilan dari siswa/i dengan surat ketetapan
kepala sekolah.
Pasal 21
1. Ketua, Wakil ,Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS bekerja menurut AD / ART dan
GBHO.
2. Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS
dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam seksi bidang –
seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3. Pengurus OSIS/MPK memegang jabatan selama satu
tahun dan dapat dipilih kembali untuk kelas X.
4. Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila
tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh ketua
berdasarkan rapat mpk dan atas persetujuan kepala sekolah.
5. Ketua OSIS dapat mengangkat para anggotanya
berdasarkan rapat khusus dan atas persetujuan pembina dan Kepala Sekolah.
6. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara menetapkan petunjuk pelaksanaan
untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.
7. Di dalam melaksanakan tugasnya, pengurus OSIS
dapat bekerjasama dengan MPK atau orang – orang yang dianggap berkompeten.
Pasal 22
Jika Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat
melakukan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota
pengurus osis lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Sebelum menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya
mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan bimbingan dari Kepala Sekolah
selaku ketua majelis pembina OSIS di hadapan seluruh siswa/i SMK Negeri 3 Metro
sebagai berikut :
Janji OSIS dan MPK ;
Kami pengurus mpk dan osis smk
negeri 3 metro , dengan sungguh-sungguh berjanji:
1.
Akan
menjalankan kewajibanku terhadap tuhan yang maha esa.
2.
Mentaati
tata tertib sekolah dan menjadi pelopor dalam penegakan tata tertb sekolah.
3.
Menjunjung
tinggi nama baik almamater smk negeri 3 metro dengan prestasi dan akhlakul
karimah.
4.
Melaksanakan
program kerja pengurus osis dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
5.
Sanggup
menjadi teladan bagi siswa-siswi smk negeri 3 metro dalam sikap, perkataan, dan
perbuatan.
6.
Rela
dan sanggup meluangkan waktu , pikiran, dan tenaga untuk kepentingan organisasi
intra sekolah smk negeri 3 metro.
BAB VIII
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 23
1. Majelis Pembina OSIS merupakan badan
pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang telah ditetapkan dan disahkan
oleh kepala sekolah.
2. Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh
kepala sekolah.
3. Majelis Pembina OSIS wajib memberikan
bimbingan secara terus – menerus kepada osis dalam melaksanakan tugasnya.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT DAN PEMBERI SARAN (DPPS)
Pasal 24
1. Anggota-anggota DPPS merupakan mantan pengurus
OSIS yang masih duduk di kelas XII yang dianggap berkompeten.
2. DPPS bertugas untuk memberikan bimbingan,
nasehat, dan saran kepada pengurus OSIS dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya.
3. DPPS wajib memberikan bimbingan, nasehat dan
saran secara terus menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya.
4. DPPS saling bekerjasama dalam menyukseskan kegiatan
yang telah disusun oleh OSIS, MPK, dan telah disahkan oleh Kepala Sekolah.
BAB X
LAMBANG, SIMBOL DAN ATRIBUT
PASAL 25
Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, stempel
dan kartu anggota.
1. Lambang OSIS
Gambar Lambang OSIS :
Arti bentuk dan warna lambang OSIS :
a. Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun
bunga.
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang
sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa/i yang berintikan Pancasila. Para
siswa/i berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi
warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam
bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.
b. Buku terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan
sumbangsih siswa/i terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c. Kunci pas.
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada
kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain,
menyebabkan siswa/i berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat
membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
d. Tangan terbuka.
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa/i dan
masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya
sikap mental siswa/i yang baik dan bertanggung jawab.
e. Biduk.
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan
yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
f. Pelangi Merah Putih.
Tujuan nasional yang dicita – citakan adalah masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
sejahtera baik material maupun spiritual.
g. Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan
pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.
17-8-45 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan
Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para
siswa/i sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional.
Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi
penuh para siswa/i.
h. Warna Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung. Suatu
kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat
melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah
satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
i. Warna Coklat.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya
sendiri serta rasa nasional Indonesia.
j. Warna Merah Putih.
Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani
membela kebenaran.
2. Logo Keluarga Besar OSIS
Logo Berbentuk bunga teratai dan di dalam bunga teratai terdapat
logo SMKN 3 Metro dan dilingkari oleh tulisan Keluarga Besar Organisasi Siswa
Intra Sekolah SMK Negeri 3 Metro yang bermakna ikatan persaudaraan. Atribut adalah
kelengkapan sebagai identitas pengurus OSIS SMKN 3 Metro.
3. Bendera OSIS
a. Warna dasar coklat tua.
b. Berbentuk persegi panjang.
c. Isi : lambang OSIS
4. Stempel
a. Terdapat tulisan OSIS.
b. Berbentuk lingkaran.
c. Warna : biru.
BAB XI
BIDANG-BIDANG DI DALAM OSIS
Pasal 26
Tugas Pokok Pengurus OSIS
I. Bidang Keimanan Dan Ketakwaan Terhadap Tuhan
Yang Maha Esa :
a. Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan
agam masing-masing
b. Memperingati hari-hari besar keagamaan
c. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan
norma agama
d. Membina toleransi kehidupan antar umat
beragama
e. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan
f. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan
keagamaan di Sekolah
II. Bidang Budi Pekerti Luhur atau Akhlak Mulia :
a. Melaksanakan tata tertib dan kultur Sekolah.
b. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (
bakti sosial).
c. Melaksanakan norma – norma yang berlaku dan
tatakarma pergaulan.
d. Menumbuh kembangkan kesadaran untuk rela
berkorban terhadap sesama.
e. Menumbuh kembangkan sikap hormat dan
menghargai warga sekolah.
f. Melaksanakan kegiatan 7k ( Keamanan,
Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kedamaian dan Kerindangan).
III. Bidang Kepribadian
Unggul, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara :
a. Melaksanakan upacara bendera hari senin dan /
atau hari sabtu serta hari-hari besar Nasional
b. Menyanyikan lagu-lagu Nasional ( Mars dan
Hymne)
c. Melaksankan kegiatan kepramukaan
d. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat
bernilai sejarah
e. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur,
kepeloporan, dan semagat perjuangan para pahlawan
f. Melaksanakan kegiatan bela Negara
g. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan
lambang-lambang negara
h. Melakukan pertukaran siswa/i antar daerah dan
antar negara
IV. Bidang Prestasi
Akademik, Seni, dan/atau Olahraga Sesuai Bakat dan Minat :
a. Mengadakan lomba mata pelajaran atau program
keahlian
b. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah
c. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi
panel yang bernuansa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
d. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi
wisata) ke tempat-tempat sumber belajar
e. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran
f. Mengadakan pamera karya inovatif dan
hasil penelitian
g. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan
sekolah
h. Membentuk klub sains, seni dan olahraga
i. Menyelenggarakan lomba dan festival seni
j. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan
olahraga
V. Bidang Demokrasi, Hak Asasi Manusia,
Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan dan Toleransi Sosial dalam
Konteks Masyarakat Plural :
a. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa/i di
dalam osis sesuai dengan tugasnya masing-masing
b. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa/i
c. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip
kejujuran, transparan, dan profesional
d. Melaksanakan kegiatan kewajiban dan hak diri
dan orang lain dalam pergaulan masyarakat
e. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar,
diskusi, debat, dan pidato
f. Melaksanakan kegiatan orientasi siswa/i baru
yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan
g. Melaksanakan penghijauan dan perindangan
lingkungan sekolah
VI. Bidang Kreativitas,
Keterampilan, dan Kewirausahaan :
a. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan
dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna
b. Meningkatkan kretivitas dan keterampilan di
bidang barang dan jasa
c. Meningkatkan usaha koperasi siswa/i dan unit
produksi
d. Meningkatkan Praktek Kerja Nyata (PKN)/
Pengalaman Kerja Lapangan (PKL)/ Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
e. Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa/i
melalui sertifikasi kompetensi siswa/i berkebutuhan khusus
VII.Bidang Kualitas Jasmani, Kesehatan dan
Gizi Berbasis Sumber Gizi yang Terdiversifikasi :
a. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat
b. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (uks)
c. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan
hiv/aids
d. Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja
e. Melaksanakan hidup aktif
f. Melaksanakan difersivikasi pangan
g. Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah
VIII. Bidang Persepsi
Apresiasi dan kreasi Seni :
a. Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa/i
di bidang sastra dan kesenian
b. Menyelenggarakan festival/ lomba, sastra dan
budaya
c. Meningkatkan daya cipta seni
d. Meningkatkan apresiasi budaya
IX. Bidang Kebersihan dan Pelestarian Lingkungan :
a. Membantu penghijauan sekolah untuk
meningkatkan kenyamanan kegiatan pembelajaran
b. Menjadikan lingkungan sebagai wahana
kreativitas dan inovasi
c. Memanfaatkan sampah organic dan anorganik.
BAB XII
PERUBAHAN AD/ART
PASAL 27
1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan didalam
Sidang PLENO siswa/i SMK Negeri 3 Metro.
2. Amandemen AD/ART ATAS persetujuan peserta
sidang melalui Referendum.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 28
1. Setiap anggota dianggap telah mengetahui
AD/ART ini setelah ditetapkan.
2. Setiap anggota wajib menaati AD/ART yang telah
ditetapkan.
PASAL 29
1. Apabila OSIS mempunyai kegiatan, maka setiap
organisasi yang ada di SMK Negeri 3 Metro tidak diperkenankan melaksanakan
kegiatan.
2. Apabila organisasi yang ada di SMK Negeri 3
Metro akan mengadakan kegiatan, maka harus ada konsultasi dengan pengurus
OSIS/MPK.
0 komentar:
Posting Komentar